Tandaseru — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menerima kunjungan kerja Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku, Azril Rasul beserta jajarannya, Jumat (3/10/2025) bertempat di ruang rapat Kantor Walikota Tidore Kepulauan.
Kunjungan diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara, Ismail Dukomalamo.
Ismail mengatakan, kunjungan tersebut untuk membahas mengenai percepatan pengelolaan sampah dan juga teknis Persiapan Penilaian Adipura tahun 2025/2026.
“Seperti kita ketahui bersama Kota Tidore sudah mendapatkan adipura sepuluh kali berturut-turut ini sudah saatnya kita untuk naik kelas, tetapi naik atau tidaknya itu tergantung dari pertimbangan kinerja kita sehingga mudah-mudahan dengan kehadiran pak doktor bersama tim ini bisa menambah referensi kita. terkait dengan bagaimana proses pengalihan kelas dari adipura ke adipura kencana secara teknis yang akan disampaikan dan mudah-mudahan ini bisa terpenuhi,” ujar Ismail.
Ia menambahkan, Kota Tidore sudah bersih dari dulu, tetapi bagaimana teknis dan kaitannya dengan pengelolaan sampah yang perlu diskusikan bersama pada pertemuan tersebut. Sehingga pemanfaatan sampah bisa punya nilai ekonomi dari masyarakat itu sendiri.
“Nantinya ada beberapa inovasi yang akan digagas oleh dinas lingkungan hidup saya minta agar semua harus mendukungnya, karena dalam mengawali pemerintahan Walikota dan Wakil Walikota ini diawali dengan penurunan TKD yang sangat signifikan, saya berharap dengan penurunan TKD ini lalu kita mendapatkan penilaian adipura dengan naik status menjadi adipura kencana itu suatu hal yang sangat luar biasa, walaupun dengan sumber daya yang terbatas tetapi kita mampu meningkatkan penilaian adipura tersebut” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusdal Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku, Azril Rasul menyatakan, berdasarkan hasil evaluasi data dan informasi yang ada pada informasi pengelolaan sampah nasional (SIPSN) sebanyak 514 kabupaten/kota yang ada, terdapat 343 kabupaten/kota yang masih melaksanakan pengelolaan sampah di TPA dengan menggunakan sistem open dumping.
“Ada 9 tahapan peran pemerintah kota dalam pengelolaan sampah diantaranya yang pertama penguatan regulasi, pemrograman dan perencanaan teknis, sosialisasi dan edukasi perubahan perilaku serta pemberdayaan masyarakat, operator dan pengelola kontrak pelayanan pengelolaan sampah, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, teknologi dan pengelolaan aset, pengalangan retribusi persampahan, penggalangan offtaker produk olahan sampah, pengawasan dan penegakan hukum serta pemantau dan evaluasi,” jelasnya.
Menurutnya, tentang paradigma pengelolaan sampah yang diinginkan bagian hulu (pengurangan) dengan reduce, recycle dan reuse kemudian ke bagian tengah (penanganan) dengan pemilihan, pengumpulan, angkut dan pengolahan dan terakhir bagian hilir (pemrosesan akhir/TPA) inilah langkah-langkah yang dilakukan dari open dumping ke controlled atau sanitary landfill.
“Untuk provinsi maluku utara, Kota Tidore yang diharapkan dapat melaksanakan sistem sanitary landfill tersebut, sementara untuk naik pada peringkat adipura kencana dengan nilai lebih dari 85 harus mencakupi 4 kriteria predikat diantaranya dengan TPA sanitary landfill dan hanya residu, pengolahan sampah 50%-100 persen, memiliki anggaran dan sarana prasarana yang baik, serta tidak ada TPS liar,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.